Sasuke Vs Kakasi

Senin, 28 Januari 2013

Jenis-Jenis dan Manfaat Olahraga untuk Ibu Hamil

Advertisement
olahraga untuk ibu hamilSelama kehamilan, organ-organ tubuh bekerja dua kali karena sekarang menopang kehamilan. Oleh karena itu, banyak ibu hamil mengalami mudah merasa lelah, sering sakit pinggang, mudah terkena sakit kepala, pusing dan sebagainya. Oleh karena itu disarankan selama kehamilan, ibu hamil untuk tidak melakukan kegiatan berlebih yang dapat membuat ibu hamil kecapaian, sering banyak istirahat bisa membantu ibu hamil melewati hari-harinya. Namun meskipun demikian, bukan berarti ibu hamil bermalas ria, ibu hamil pun perlu berolahraga demi lebih meningkatkan kebugaran tubuh dan kesehatan kehamilannya. Tentunya porsi dan jenis olahraga yang dilakukan berbeda ketika ibu tidak sedang hamil.
Banyak manfaat yang bisa ibu hamil dapatkan ketika selama kehamilan melakukan olahraga. Dengan olahraga bisa membantu memperbaiki mood ibu hamil, lebih nyaman ketika tidur, mengurangi rasa pegal-pegal dan sakit pinggang. Selain itu dengan berolahraga, diharapkan ibu hamil lebih siap ketika menghadapi persalinan, karena memiliki daya tahan dan otot-otot yang sudah terlatih. Dengan olahraga yang rutin selama kehamilan juga akan lebih memudahkan ibu untuk mengembalikan kondisi tubuh pasca melahirkan.
Inti dari olahraga kehamilan adalah untuk memperbaiki kinerja jantung, mengatur berat badan, menjaga kebugaran tubuh, menyiapkan otot-otot untuk persalinan tanpa menyebabkan stress atau gangguan terhadap janin yang sedang di kandung. Berikut ini adalah beberapa jenis olahraga yang bisa ibu hamil lakukan, namun tidak semua ibu hamil bisa melakukannya, tergantung dari kondisi ibu hamil itu sendiri, oleh karena itu sebelum melakukan olahraga sangat penting untuk di konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter anda.

Jalan Kaki

Merupakan jenis olah raga terbaik yang bisa dilakukan oleh ibu hamil selama kehamilannya. Jalan kaki sangat baik untuk melancarkan peredaran darah dan menjaga ibu hamil tetap fit. Melakukan jalan kaki tentunya semua orang bisa melakukannya, tidak memerlukan peralatan, bisa dilakukan di mana saja dan bisa dilakukan hingga akhir kehamilan.
Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists ibu hamil bisa melakukan olah raga jalan kaki selama 30 menit per hari.
Selama melakukan olahraga jalan kaki, hindarkan ibu hamil mengalami dehidrasi, oleh karena itu selalu bawa persediaan air minum selama jalan kaki atau jangan melakukannya saat terik di siang hari. Begitu pula, hindari melakukan jalan kaki saat malam hari. Hindari pula jalan kaki dengan jalur yang menanjak.
Hentikan olah raga jalan kaki, jika ibu hamil mengalami perdarahan, sesak nafas, mengalami kontraksi, pusing, mengalami sakit dada, sakit atau kram pada betis, dicurigai adanya pecah ketuban atau setelah jalan kaki adanya kondisi dimana janin pergerakannya jadi berkurang.

Berenang

para ahli kesehatan menyatakan bahwa berenang merupakan salah satu olahraga terbaik bagi ibu hamil. berenang sangat baik sebab sangat bagus melatih otot otot besar (kaki dan tangan). Memberi manfaat bagi kinerja jantung dan juga mempermudah menurunkan berat badan bagi ibu hamil yang over weight. Selain itu olahraga berenang dapat menghindarkan ibu hamil dari dehidrasi . Namun meskipun demikian disarankan ibu hamil setiap 15 menit sekali minum satu gelas air selama melakukan olahraga renang dan satu gelas setelah selesai. Olahraga berenang sendiri bisa dilakukan ibu hamil selama 30 menit dalam sehari. Gaya dada cocok dilakukan oleh ibu hamil karena tidak membutuhkan banyak putaran seperti pada gaya bebas juga hanya membutuhkan tenaga yang minim. Selain itu gaya punggung juga baik dilakukan oleh ibu hamil saat renang karena air dapat mengurangi efek gravitasi pada tubuh dan dengan posisi terlentang menghindari resiko terganggunya aliran darah.

Senam Hamil

Meskipun ibu hamil bisa melakukan senam secara sendiri berdasarkan DVD yang banyak beredar namun akan lebih baik jika ibu hamil melakukan senam hamil dipandu oleh ahli atau mengikuti kelas-kelas hamil yang saat ini banyak berdiri. Selain mendapatkan kebugaran dan panduan yang tepat , ibu dapat berinteraksi dengan ibu ibu hamil lainnya sehingga makin memperbanyak pengetahuan dan berbagi pengalaman dengan yang lain. Dengan melakukan senam hamil, dapat menambah kesehatan dan kebugaran ibu hamil beserta janinnya . Selain itu senam hamil dapat membantu melenturkan dan menguatkan otot-otot yang diperlukan saat persalinan nanti sehingga akan mempermudah proses persalinan.

Yoga

Sama halnya dengan senam hamil, jika ibu hamil ingin melakukan yoga ada baiknya mengikuti kelas-kelas yoga dengan panduan ahli. Selain membantu kebugaran tubuh ibu hamil, kelebihan yoga adalah melatih pernapasan dan relaksasi ibu hamil yang sangat penting diperlukan saat persalinan nanti karena, pada saat persalinan nanti dibutuhkan teknik-teknik pernapasan yang baik dan ibu hamil yang rileks dan yoga bisa membantu mewujudkan itu. Relaksasi yang dihasilkan dari latihan yoga dapat membuat ibu hamil menjalani hari-harinya dengan tenang, juga mampu mengurangi rasa takut akan proses persalinan.

Latihan beban

Manfaat dari latihan beban salah satunya adalah mengurangi terjadinya ibu hamil mengalami cidera dan membuat otot-otot disekeliling sendi menjadi lebih kuat. Selain itu dapat membantu menjaga stamina tubuh yang sangat diperlukan selama kehamilan dan persalinan. Lakukan latihan angkat beban yang sederhana dan yang bisa juga dilakukan dirumah. Gunakan beban maksimal setengah dari berat beban normal. Sediakan air minum selama latihan berlangsung.

Peregangan

Dengan melakukan latihan peregangan dapat membantu fleksibilitas tubuh ibu hamil yang diperlukan saat proses persalinan dan juga dapat membantu mengurangi rasa sakit saat persalinan. Latihan peregangan juga dapat membantu relaksasi ibu hamil.
Mengingatkan kembali melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum ibu hamil melakukan olahraga.

Permainan Olahraga Bola Kecil

Permainan Rounders

Permainan rounders adalah salah satu permainan yang menggunakan bola kecil. Permainan ini sangat membutuhkan kerja sama dan kekompakkan para pemain. Aturan-aturan yang ada dalam permainan ini, hampir sama dengan permainan kasti atau permainan kipers.
1. Teknik bermain Rounders
Ada tiga teknik bermain rounders, yaitu : melempar, menangkap, dan memukul bola.
A. Teknik melempar bola.
Dalam bermain rounders, pemain harus dapat menguasai teknik melempar bola dengan baik.
1) Melempar bola melambung.
Gerakannya
  • Berdiri santai, satu tangan memegang bola,
  • Posisi badan seorang ke arah sasaran lemparan,
  • Mata memandang ke arah sasaran lemparan,
  • Langkahkan satu kaki ke depan,
  • Lempar bola dengan cara mengayunkan tangan dengan kuat ke depan melewati samping kepala,
  • Lemparkan bola hingga melambung.
2) Melempar bola mendatar setinggi dada.
Gerakannya
  • Berdiri santai, satu tangan memegang bola,
  • Posisi badan seorang ke arah sasaran lemparan,
  • Mata memandang ke arah sasaran lemparan,
  • Langkahkan satu kaki ke depan,
  • Lempar bola dengan cara mengayunkan tangan dengan kuat ke depan melewati samping kepala,
  • Lemparkan bola mendatar setinggi dada.
B. Teknik menangkap bola.
Menangkap bola dapat dilakukan dengan kedua tangan atau satu tangan.
Teknik menangkap bola disesuaikan dengan arah datangnya bola, seperti melambung, mendatar, atau menyusur tanah.
1). Menangkap bola melambung.
Gerakannya
  • Badan berdiri tegak, langkahkan satu kaki ke depan,
  • Letakkan kedua telapak tangan saling berhadapan, dengan kedua lengan lurus ke atas,
  • Lihat arah datangnya bola,
  • Berlarilah sesuai dengan gerakan bola,
  • Tangkap bola.
2). Menangkap bola mendatar setinggi dada.
Gerakannya
  • Badan berdiri tegak, langkahkan satu kaki ke depan,
  • Letakkan kedua telapak tangan di depan dada saling berhadapan,
  • Lihat arah datangnya bola,
  • Ketika menangkap bola, kedua tangan ditarik ke arah dada.
3). Menangkap bola menyusur tanah.
Gerakannya
  • Langkahkan kaki kiri ke depan,
  • Lutut kaki kiri ditekuk, lutut kaki kanan menempel di tanah,
  • Kedua telapak tangan saling berhadapan dan berada di depan lutut kaki kanan,
  • Lihat arah datangnya bola.
  • Ketika bola datang, tangkap bola tersebut.
C. Teknik memukul bola.
Dalam permainan rounders, pemain harus dapat memukul bola.
Teknik memukul bola ada dua cara, yaitu teknik pukulan melambung dan teknik pukulan mendatar.
1). Pukulan melambung.
Gerakannya
  • Posisi kedua kaki terbuka,
  • Salah satu tangan memegang kayu pemukul dan tangan yang lain meminta bola melambung,
  • Kemudian pegang kayu pemukul dengan kedua tangan,
  • Badan menghadap ke arah datangnya bola, tangan yang memegang tongkat berada di arah yang berlawanan dengan posisi badan,
  • Ketika bolanya datang pukul bola sekuat-kuatnya,
  • Hasil pukulan diharapkan dapat melambung juga.
2). Pukulan mendatar.
Gerakannya
  • Posisi kedua kaki terbuka,
  • Salah satu tangan memegang kayu pemukul,
  • Tangan yang lain meminta bola mendatar,
  • Kemudian, pegang kayu pemukul dengan kedua tangan,
  • Posisi badan menghadap ke arah datangnya bola, tangan yang memegang tongkat berada di arah yang berlawanan dengan posisi badan,
  • Ketika bola datang pukul bola sekuat-kuatnya,
  • Ayunan kayu pemukul secara mendatar agar setelah dipukul bola bergerak mendatar juga.
Bermain Rounders
A. Bentuk lapangan
Lapangan rounders berbentuk segi lima.
1. Panjang sisi lapangan 15 m.
2. Base atau tiang hinggap
 Base terdiri atas lima base dengan ukuran 40 cm x 40 cm. Tempat pelambung atau pitcher plate berukuran 40 cm x 80 cm.
3. Kayu pemukul
 Kayu pemukul berukuran panjang maksimal 1 meter, garis tengah kayu pemukul 7 cm.
B. Aturan permainan
1. Pemain
 Satu regu terdiri dari 12 pemain, setiap pemain harus memakai nomor dada. Pemain rounders dipimpin oleh seorang kapten regu.
2. Regu penjaga
 Tugas regu penjaga selama permainan rounders adalah :
  • Menghalangi pemain regu pemukul yang berlari ke base atau ke tiang hinggap,
  • Melambungkan bola untuk regu pemukul,
  • Menghalangi pemain regu pemukul masuk ke home base.
3. Pelambung atau pitcher
 Tugas pelambung atau pitcher yaitu, melemparkan bola ke pemain yang akan memukul bola (batter). Pitcher terdiri atas pitcher plate dengan salah satu kaki.
4. Nilai
  • Pemain akan mendapat nilai 1 apabila berhasil melalui satu base meskipun tidak berhasil memukul bola dengan baik,
  • Pemain akan mendapat nilai 1 apabila masuk ke ruang bebas atau base ke lima tanpa membuat kesalahan atau dimatikan lawan.
  • Pemain mendapat nilai 6 apabila dapat memukul bola dengan baik dan berlari dari base pertama hingga kembali ke ruang bebas tanpa berhenti,
  • Regu jaga mendapat nilai 1 apabila berhasil menangkap bola.
5. Pergantian tempat
 Pemain dapat berganti tempat atau mengganti anggota regu dengan pemain baru, apabila
  • Regu pemukul telah enam kali melakukan kesalahan,
  • Regu pemukul tersentuh oleh regu penjaga,
  • Regu penjaga berhasil menangkap bola sebanyak lima kali hasil pukulan regu pemukul,
  • Kayu pemukul keluar dari garis pemukul dan membahayakan pemain regu penjaga.
6. Lamanya permainan.
 Lama permainan tiga Inning.
Inning adalah satu kali menjadi regu pemukul dan satu kali menjadi regu penjaga.
7. Base
  • Tiap base hanya boleh ditempati satu pemain, apabila ada dua pemain maka pelari yang terdepan mendapat hukuman satu kali mati,
  • Pelari yang di belakang tidak boleh mendahului pelari yang di depannya.




Permainan kasti
1. Bola
a. Dibuat dari karet atau kulit yang di dalamnya diisi sabut kelapa atau injuk
b. ukuran keliling bola 19-21 cm,
c. berat 30-70 gr atau 70-80 gr,dan
d. diameternya 20 cm.

2. Pemukul
a. Pemukul kasti terbuat dari kayu yang berbentuk stik pemukul.
b. panjang kurang lebih 50- 60 cm.
c. penampangnya berbentuk bulat telur (oval) dengan ukuran lebar 5 cm dan tebal 3,5 cm,
d. serta panjang pegangan 15-20 cm.

D. Cara permainan
Pemain pemukul berada di dalam garis atau tempat bebas, cara bermain antara lain:
a. Bola dilempar oleh salah seorang tim penjaga
b. bola tersebut dipukul oleh tim yang sedang memukul
c. Pemukul sesudah memukul harus cepat berlari ke daerah tiang pertolongan atau tiang hinggap.

E. Aturan Pertandingan atau Permainan
Sebelum bermain kasti, ada beberapa
1. Gambar Lapangan Kasti


2. Pemain
Kasti dimainkan oleh 2 regu tiap regu berjumlah 15 orang, 3 sebagai cadangan atau pengganti dan 12 sebagai pemain inti. Regu yang main disebut partai pemukul regu yang jaga disebut partai lapangan
3. Tiang Pertolongan
Tiang pertolongan terbuat dari bahan yang tidak mudah patah, seperti besi, kayu, piber atau bambutiang pertolongan ditancapkan di tengah lingkaran dengan jari-jari 1 meter dan tinggi tiang pertolongan dari tanah ialah 1,5 meter, jarak tiang pertolongan dengan garis pemukul adalah 5 meter dan jarak dari garis samping 5 meter.
4. Tiang Hinggap atau Tiang Bebas
Tiang hinggap dalam permainan kasti ada dua buah, yang ditancapkan dalam tanah lingkaran berjari-jari 1 meter. Kedua tiang tersebut di tancapkan dengan jarak 5 meter dari garis belakang dan 10 meter dari garis samping kanan dan kiri. Pemain yang sidah berada di tiang hinggap aman dari incaran pemain penjaga yang memegang bola selagi pemain pemukul tidak berpinddah ke tiang hinggap yang lainnya.
5. Nomor Dada
Dalam permainan kasti setiap pemain harus memakai nomor dada yang terbuat dari kain, terpasamg didepan dada dan punggung. Nomor dada terdiri atas nomor 1-15, nomor urut 1-12 untuk pemain inti dan untuk nomor 13-15 untuk pemain cadangan.
6. Lama Permainan
Lamanya permainan di tentukan dengan dua macam cara yaitu,
a. Pertama ditentukan dengan waktu
Jika di tentukan dengan waktu maka lama permainan adalah 2 x 20 menit dengan istirahat 5 menit atau 2 x 30 menit dengan istirahat 10 menit.
b. Kedua dilakukan dengan inning.
Inning ialah jumlah pergantian regu pemukul menjadi regu penjaga atau sebaliknya. Jika ditentukan dengan cara inning, jumlah inning dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua regu atau panitia .
7. Pukulan Benar
Pukulan dinyatakan benar apabila:
a. Bola setelah dipukul lewat garis pemukul dan jatuh atau mengenai benda yang berada didalam lapangan permainan
b. Bola setelah di pukul melewati garis pemukul dan jatuh atau mengenai benda di luar lapangan setelah melewati bendera atau pembatas setengah lapangan permainan.
8. Pukulan Luput atau Luncas
Pukulan dinyatakan luncas (luput) apabila dalam usaha memukul kayu pemukul tidak mengenai bola yang dilambungkan oleh pelambung.
9. Pukulan Salah
Pukulan salah apabila bola setelah di pukul tapi masih berada di areal pukul atau jatuh diareal pukul. Serta bola keluar lapangan sebelum melewati garis tengah.
10. Hak Memukul
Hak bagi pemukul antara lain sebagai berikut:
a. setiap pemain dari regu pemukul memiliki hak memukul satu kali pukulan dalam satu kesempatan.
b. Pembebas (velouser) memiliki hak memukul sebanyak tiga kali, seorang pemukul dinyatakan sebagai pembebas apabila ia satu-satunya pemain yang ada di ruang bebas.
11. Lambungan Benar
Lambungan dinyatakan benar apabila:
a. Bola dilambungkan sesuai dengan arah permintaan pemain pemukul.
b. Bola melaju dalam ketinggian antara lutut dan kepala pemain pemukul.
c. Bola melaju tanpa ada gerakan putaran yang di sengaja.
12. Nilai
a. Seorang pemukul yang benar pukulannya dapat kembali ke ruang bebas atas pukulannya sendiri nilai 2. Kejadian tersebut disebut RUN
b. Seorang pemukul yang benar pukulannya dapat kembali ke ruang bebas atas bantuan pukulan teman nilai 1
c. Partai lapangan mendapat nilai satu apabila dapat menangkap bola pukulan lawan sebelum kena tanah.
d. Nilai 2 diberikan apabila seorang pemain dan regu pemukul dengan pukulannya sendiri dan benar dapat langsung kembali ke ruang bebas tanpa dimatikan lawan atau dinyatakan mati oleh wasit.
13. Pemain Mati
Seorang pemain dari regu pemukul dinyatakan mati apabila anggota tubuh selain kepala terkena lemparan bola dari regu penjaga selama perjalanan, dan pemain mati bila sengaja menerima bola dengan kepala atas lemparan penjaga.
14. Bola Mati
Bola mati adalah bola yang sudah tidak bisa dimainkan kembali di dalam permainan atau lapangan. Adapun beberapa bola yang dianggap mati antara lain:
a. Bola dipegang pelambung dan pelambung berdiri pada tempatnya
b. Apabila Pada pukulan salah atau tidak kena
c. Apabila bola hilang sehingga dicari tidak ketemu
d. Terjadi Pergantian bebas
15. Pergantian Partai atau Pergantian Tempat
a. Pergantian Bebas
1. Regu penjaga berhasil menangkap bola sebanyak 3 kali berturut-turut.
2. Pembebas memukul 3 kali salah
3. Ruang bebas di bakar oleh regu penjaga
4. Seorang pelari pada waktu berlari keluar dari batas lapangan permainan.
5. Pada saat melakukan pukulan kayu pemukul terlepas dari tangan pemukul dan keluar dari ruang pemukul
6. Anggota regu pemukul keluar dari ruang bebas
7. Regu pemukul merugikan lawan
8. Pemain pelari atau pemukul masuk keruang bebas melewati garis belakang ruang bebas.
b. Pergantian Tidak Bebas
Pergantian tidak bebas terjadi apabila salah seorang dari anggota regu pemukul terkena lemparan yang sah selama dalam perjalanan menuju ketiang hinggap atau keruang bebas, dan regu pemkul tidak dapat mengenai regu penjaga kembali pada saat bola bebas.
16. Perwasitan
Wasit berada di luar lapangan baik sebelah kanan maupun kiri, ada pun tugas wasit serta kode tiupan peluit antara lain:
a. Bila permulaan permainan wasit memanggil kedua kapten dari masing-masing tim untuk melakukan tos atau siapa yang mulai permainan terlebih dahulu baik sebagai pemukul maupun penjaga.
b. Mengatur jalannya pertandingan
c. Mengecek kesiapan skoring sit
d. Mengecek nama pemain dan nomor dada
e. Wasit meniup peluit 3 x panjang untuk memulai pertandingan
f. Pada saat memanggil pemain pemukul untuk memukul wasit meniup peluit 3x pendek.S
g. Pada saat pukulan salah wasit melakukan kode tiupan peluit sebanyak 2x pendek.
h. Bila terjadi pemain terkena lemparan bola sebelum tiang pertolongan atau tiang bebas dan ruang bebas, wasit meniup peluit 1x panjang tanda pergantian bebas.
i. Bila bola hilang wasit meniup peluit 3x pendek
j. Setelah permainan selesai permainan atau waktu habis wasit meniup peluit 3x panjang
17. Skoring Sit
Skoringsit adalah pembantu wasit untuk jalannya suatu pertandingan, tugasnya adalah:
a. mengecek pemain.
b. menyamakan nomor dada dengan nama yang ada di skoring sit yang diberikan oleh masing-masing regu.
c. memanggil pemain yang akan melakukan pukulan.
d. bila ada pergantian pemain skoring sit lah yang bertanggung jawab atas kecocokan yang ada pada skoring sit tersebut.
e. menghitung nilai masing-masing regu.
f. menghitung pukulan salah pemain pemukul




Permainan Kippers

A. Permainan Kippers

Pada dasarnya permaianan kippers sama dengan permainan kasti, baik dari segi teknik melempar, menangkap, maupun memukul bola. Perbedaannya hanya pada permaianan kasti ada regu penjaga yang bertugas sebagai pelempar atau pemberi bola kepada si pemukul. N
amun pada permaianan kippers si pemukul sendiri yang melambungkan bola dan kemudian memukulnya. Manfaat permaianan kippers sama sebagai berikut
Manfaat permainan kippers adalah:
1 Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan tubuh yang meliputi kesegaran jasmani, rohani, dan kesehatan.
2 Meningkatkan solidaritas antar individu
3 Meningkatkan ketangkasan dan keterampilan
4 Meningkatkan kretifitas dan rekretif


B. Peraturan Kippers

Adapun beberapa peraturan dalam permainan kippers adalah sebagai berikut :
1. Ukuran lapangan terbesar adalah 60 x 25 m, dengan ukuran ruang pemukul dan ruang bebas menjadi lebar 65 x 25 m. ukuran lapangan untuk anak-anak adalah 45 x 25 m, dengan ruang pemukul dan ruang bebas adalah 30 x 25.
2. ruang pemukul 5 x 15 m.
3. ruang bebas 5 x 15 m.
4. tiang hinggap / bebas terlaetak di belakang lapangan dengan dua buah tiang. Jarak antar tiang adalah 10 m. dan berjarak 5 m dari garis belakang. Keduanya berdiri di dalam lingkaran dengan diameter 1m. tinggi tiang bebas minimal 1,5 meter dan harus dapat dengan mudah dibeadakan dengan tiang-tiang gais-garis batas.
5. panjang kayu pemukul minimal 50 cm dan maksimal 60 cm. Penampang kayu berbentuk oval lebarnya tidak melebihi 5 cm, tebal 3,5 cm dan boleh diberi pembalut agar tidak mudah lepas pada saat dipukulkan.
6. bola yang digunakan adalah bola kasti, dengan kelilingnya 19 cm-21 cm, dan beratnya 70-80 gram.
7. lama permainan minimal 2 x 20 menit, maksimalnya 2 x 30 menit, tidak terhitung waktu istirahat yaitu 10 menit.
8. tiap regu terdiri dari 12 orang pemain yang salah satunya harus ada kapten regu, semua pemain harus mengenakan nomor dada.
9. wasit atau pemimpin pertandingan harus memegang teguh aturan-aturan permainan. Petunjuk dan keputusan wasit adalah pasti dan harus diurut. Perlengkapan wasit adalah arloji dan peluit.
Ketentuan peluit adalah : 1) satu kali tiupan panjang (tiiiiiit), apabila bertukar tidak bebas yaitu pemain kena dilempar lawannya. 2) dua kali tiupan pendek (tit-tit) apabila pukulan salah dan pukulan luncas / tidak kena. 3) dua kalai tiupan panjang (tiiiiit-tiiiiit) apabila bertukar bebas, bola hilang, wasit menghentikan permainan karena suatu hal. 4) tiga kali tiupan panjang (tiiiiit-tiiiit-tiiit) apabila permainan akan dimulai, yaitu permulaan babak I dan permulaan babak II setelah istirahat sesudah tukar, dan bila permainan selesai. 5) tiga kali tiupan pendek (tit-tit-tit) apabila bola telah dipegang oleh pelambung, dan dilaksanakan segera pemanggilan giliran untuk pemukul.
10. setelah diadakan undian, wasit menentukan regu pemukul dan regu pemain.
11. regu pemukul berkumpul di ruang bebas, setelah dipanggil oleh pencatat sesuai nomor urut segera ke ruang pemukul untuk memukul.
12. pemain-pemain regu lapangan bersiap pada tempatnya masing-masing yang diatur oleh kapten regunya. Hal-hal yang harus mereka perhatikan adalah : 1) tidak boleh berdiri di dalam ruang bebas, 2) tidak boleh ada pemain lain di dalam ruang pemukul kecuali pemukul.
13. pemukul melambungkan bolanya sendiri dan memukulnya.
14. jumlah pukulan hanya satu pukulan saja, kecuali pembebas berhak tiga kali memukul bola.
15. para pemain mendapat giliran memukul sesuai dengan nomor urut, nomor pengganti/cadangan mendapat nomor yang digantinya. Setelah istirahat, regu yang menjadi pemukul adalah regu lapangan pada permulaan pertandingan.
16. pemukul berada di dalam bujur sangkar / ruang pemukul. Pemukul tidak boleh berdiri di salah satu garis batas atau atau di luarnya sebelum kayu mengenai bola. Jika dilanggar maka pukulan salah.
17. bola yang melampaui garis-garis batas ruang pemukul, tidak melewati garis samping sebelum bendera batsa tengah, denga terlebih dulu mengenai tanah, pemain atau tiang pertolonganmelewati garis samping sesudah bendera batas tengah
18. pukulan salah ialah:
a kalau bola jatuh didalm ruang pemukul, diatas garis
b kalau bola terpukul oleh tangan
c kalau bola setelah dipukul jatuh mengenai pemukul sendiri mengenai pelambung atau pembantunya, sedang mereka ada didalam ruang pemukul
19. pukulan diebut luncas (luput), kalau di dalam usaha memukul bola, kayu pemukul tidak mengenai bola
20. sehabis memukul, kayu pemukul harus diletakan di dalam bujur sangkar ruang pemukul, kalau kayu pemukul terjatuh keluar batas atau sebagian saja kayu pemukul keluar dari garis batas ruang pemukul, maka si pemukul tidak berhak mendapatkan nilai, kecuali kalau ia sebelum menyentuh tiang pertolongan sempat dan dapat membetulkan letak kayu pemukul sebagaimana mestinya
21. pada tiap-tiap permmmulaan permainan, sehabis bertukar tempat dan sehabis istirahat, pemain dari regu pemukul tidak boleh masuk keruang pemukul sebelum dipanggil oleh penulis, pelanggaran hal ini dihukum dengan beretukar bebas
22. tiap-tiap pemukul sesudah pukulan betul, pukulan salah atau pukulan luncas disebut ”pelari”
23. sesudah pukulan betul, pemukul harus lari langsung ke salah satu dari tiang bebas dan dari tiang bebas, kalau menurut perkiraannyan dia tidak akan kena lempar, ia boleh terus kembali keruang bebas
24. kalau pukulan salah satu luncas, yang boleh lari hanyalah si pemukul sendiri, tetapi tidak boleh lari lebih jauh dari tiang pertolongan, kecuali apabila bola oleh regu lapangan dimainkan denagn maksud untuk melempar pelari itu. Untuk pukulan salah satu atau luncas pelari tidak mendapatkan untuk larinya
25. pelari-pelari pada tia
ng pertolongan pada tiang bebas, boleh melanjutkan larinya apabila bola sudah dalam permainan. Pada saat bola terlepas dari tangan pelambung untuk dipukul, seorang pun tidak boleh lari, kalau belum nyata bahwa hasil pukulan itu betul
26. pemain dari regu pemukul, mendapatkan nilai dual bila pukulanya sendiri betul dan ia dapat lari dari ruang pemukul menuju kesalah satu tiang bebas, dan langsung kembali ke ruang bebas dengan selamat, artinya tidak melakukan pelanggaran atau tidak terganggu karena pertukaran tempat
27. pada saat bola mati pelari tidak boleh lagi mulai lari
28. pemain-pemain dari regu pemukul dilarangt keluar dari batas-batas ruang bebas dan ruang pemukul
29. Apabila seorang pelari dalam perjalanannya dirintangi dengan sengaja oleh pemain regu lapangan, maka pelari itu boleh meneruskan perjalanannaya dengan bebas sampai ketempat perhentian yang berikutnay (tiang bebas, ruang bebas)
30. bola disebut mati : a) apabila bola sudah ada didalam tangan pelambung yang sudah siap berdiri di dalm petak pelambung, b) apabila pukulan salah, kecuali kalau bola dipermainkan oleh regu lapangan, c) apabila pukulan luncas, kecuali kalau bola dipermainkan oleh regu lapangan, d) apabila bola hilang, terhitung mulai dari saat waktu wasit membunyikan peluit tanda bola hilang (dua kali tiupan panjang), e) apabila terjadi bertukar bebas
31. bola didalam permainan: a) sehabis pukulan betul, b)kalau sesudah pukulan luncas, atau pukulan salah, bola lalu dimainkan oleh regu lapangan, c)kalau sesudah tanda peluit diakhirnya Bola hilang, bola sesudah diketemukan kembali dan sudah ada di dalam lapangan.
32. Bola hilang kalau tidak bola dapat diambil oleh regu lapangan dengan cara biasa. Termasuk juga, bila bola terjauh di belakang penonton, sehingga bola tidak dapat diambil dalam waktu yang sepatutnya. Untuk menentukan hal ini diserahkan kepada kebijaksanaan wasit. Wasit menyembunyikan peluit tanda bola hlang pada saat sekiranya bola itu sudah dapat diambilo kembali kalu tidak terhalang.
33. lemparan dipandang sah jika lemparan langsung mengenai pemain dari regu pemukul. Bola yang sebelum mengenai pemain tetapi mengenai tanah / tiang lebih dulu maka tidak sah.
34. jika seorang regu pemukul kena .lemparanmaka mulai dari saat itu juga regu lapangan berganti menjadi regu pemukul, dan regu pemukul menjadi regu lapangan.
35. selama belum ada tanda peluit, bahwa permainan akan dimulai lagi, semua pelari yang sementara berlindung pada tiang pertolongan atau pada tiang bebas, boleh langsung masuk ke dalam ruang bebas.
36. pertukaran tidak bebas juga berlaku jika pemain dari regu pemukul memegang bola di tempat dimana saja. Ini juga berlaku untuk bola yang dilemparkan oleh pelambung kepada pemukul. Apabila si pemukul memegang bola waktu akan memukul, maka hal ini term,asuk pergantian bebas.
37. bila terrjadi ada pemain pelari yang akan kena lempar, terdapat pemain regu pemukul keluar dari ruang bebas dengan perkiraan akan terjadi bertukar tidak bebas dengan maksud segera membalas melempar, maka dihukum dengan bertukar tempat bebas.
38. pada saat pelari yang akan dilempar, pemain regu lapangan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan bebas sebelum lemparan terjadi dan hasil lemparan dinyatakan dengan tanda isyarat peluit oleh wasit, maka hukumannya adalah lemparan itu dianggap tidak sah.
39. bertukar bebas terjadi: a) pada saat regu lapangan sudah memiliki tiga bola tangkap berturut-turut dengan tidak selang terjadi pertukaran (dalam satu babak), b) kalau sudah pukulan terakhir dari pembebas, ruang bebas dapat dibakar regu lapangan atau pukulan terakhir ini salah, c) kalau pelari pada waktu masuk ke dalam ruang bebas, lari terlanjur melampaui garis batas belakang ruang bebas , d) kalau pemain dari regu pemukul ada yang keluar dari ruang bebas tidak untuk memukul, e) kalau pemain dari regu pemukul (pelari) keluar dari bataslapangan pemain, f) apabila kayu pemukuul pada waktu dipukulkan terlepas dari tangan pemukul.
40. tiap bola yang terpukul yang dapat ditangkap pemain lapangan, sebelum mengenai tanah, dinyatakan sebagai bola tangkap dan dihitung pula satu nilai.
41. pemain dari regu pemukul yang tiba gilit\rannya untuk memukul bola, sedang semua pemain dari regunya masih berdiri pada tiang pertolongan atau pada tiang bebas, pemain tersebut dinamakan pembebas.
42. sesudah pukulan yang terakhir dari pembebas, setiap pemain regu lapangan berhak membakar yang disebut membakar ialah berdiri dengan dua kaki di dalam ruang bebas dengan membanting bola.
43. memperlambat permainan dengan sengaja dilarang, dan wasit wajib memperingatkan regu yang bersangkutan. Kalau hal ini diulangi lagi wasit berhak menjatuhkan hukuman sebagai berikut : a) bila regu pemukul yang melakukannya, hukumannya adalah pertukaran bebas, b) kalau regu lapangan yang m,elakukannya, maka pemain-pemain regu pemukul (pelari) yang berada pada tiang bebas boleh langsung dengan bebas kembali masuk ke dalam ruang bebas. Kalu tidak ada pemain pemukul yang berada pada tiang pertolongan ataupun pada tiang bebas, regu pemukul mendaptkan nilai tambahan.

Macam - Macam Olahraga Bola Besar

Macam macam Olahraga yaitu seperti sepak bola,tenis,bola basket dan voli saya akan menjelaskan dari berbagai macam olahraga :

1.Sepak Bola
Sepak bola adalah salah satu olahraga yang sangat populer di dunia Dalam pertandingan, olahraga ini dimainkan oleh dua kelompok berlawanan yang masing-masing berjuang untuk memasukkan bola ke gawang kelompok lawan. Masing-masing kelompok beranggotakan sebelas pemain, dan karenanya kelompok tersebut juga dinamakan kesebelasan.

Peraturan resmi sepak bola adalah:
Peraturan 1: lapangan sepak bola
Peraturan 2: Bola Sepak bola
Peraturan 3: Jumlah Pemain
Peraturan 4: Peralatan Pemain
Peraturan 5: Wasit
Peraturan 6: Asisten wasit
Peraturan 7: Lama Permainan
Peraturan 8: Memulai dan Memulai Kembali Permainan
Peraturan 9: Bola Keluar dan di Dalam Lapangan
Peraturan 10: Cara Mendapatkan Angka
Peraturan 11: Offside
Peraturan 12: Pelanggaran
Peraturan 13: Tendangan Bebas
Peraturan 14: Tendangan penalti
Peraturan 15: Lemparan Dalam
Peraturan 16: Tendangan Gawang
Peraturan 17: Tendangan

Tujuan permainan

Dua tim yang masing-masing terdiri dari 11 orang bertarung untuk memasukkan sebuah bola bundar ke gawang lawan ("mencetak gol"). Tim yang mencetak lebih banyak gol adalah sang pemenang (biasanya dalam jangka waktu 90 menit, tetapi ada cara lainnya untuk menentukan pemenang jika hasilnya seri). akan diadakan pertambahan waktu 2x 15 menit dan apabila dalam pertambahan waktu hasilnya masih seri akan diadakan adu penalty yang setiap timnya akan diberikan lima kali kesempatan untuk menendang bola ke arah gawang dari titik penalty yang berada di dalam daerah kiper hingga hasilnya bisa ditentukan. Peraturan terpenting dalam mencapai tujuan ini adalah para pemain (kecuali penjaga gawang) tidak boleh menyentuh bola dengan tangan mereka selama masih dalam permainan.

Taktik Permainan

Taktik yang biasa dipakai oleh klub-klub sepak bola adalah sebagai berikut:
4-4-2 A-2
4-3-2-1
4-5-1
3-4-3
3-5-2
4-3-3
taktik yang dipakai oleh sebuah tim selalu berubah tergantung dari kondisi yang terjadi selama permainan berlangsung. Pada intinya ada tiga taktik yang digunakan yaitu; Bertahan, Menyerang dan Normal.
Ofisial
Sebuah pertandingan diperintah oleh seorang wasit yang mempunyai "wewenang penuh untuk menjalankan pertandingan sesuai Peraturan Permainan dalam suatu pertandingan yang telah diutuskan kepadanya" (Peraturan 5), dan keputusan-keputusan pertandingan yang dikeluarkannya dianggap sudah final. Sang wasit dibantu oleh dua orang asisten wasit (dulu dipanggil hakim/penjaga garis). Dalam banyak pertandingan wasit juga dibantu seorang ofisial keempat yang dapat menggantikan seorang ofisial lainnya jika diperlukan.selain itu juga mereka membutuhkan alat-alat untuk membantu jalannya petandingan seperti:
papan pengganti pemain
meja dan kursi

Tim

Setiap tim maksimal memiliki sebelas pemain, salah satunya haruslah penjaga gawang. Kadang-kadang ada peraturan kejuaraan yang mengharuskan jumlah minimum pemain dalam sebuah tim (biasanya delapan).
Sang penjaga gawang diperbolehkan untuk mengambil bola dengan tangan atau lengannya di dalam kotak penalti di depan gawangnya.
Pemain lainnya dalam kedua tim dilarang untuk memegang bola dengan tangan atau lengan mereka ketika bola masih dalam permainan, namun boleh menggunakan bagian tubuh lainnya. Pengecualian terhadap peraturan ini berlaku ketika bola ditendang keluar melewati garis dan lemparan dalam dilakukan untuk mengembalikan bola ke dalam permainan.
Sejumlah pemain (jumlahnya berbeda tergantung liga dan negara) dapat digantikan oleh pemain cadangan pada masa permainan. Alasan umum digantikannya seorang pemain termasuk cedera, keletihan, kekurangefektifan, perubahan taktik, atau untuk membuang sedikit waktu pada akhir sebuah pertandingan. Dalam pertandingan standar, pemain yang telah diganti tidak boleh kembali bermain dalam pertandingan tersebut.
Lapangan permainan


Ukuran lapangan standar

Lapangan yang digunakan biasanya adalah lapangan rumput yang berbentuk persegi empat. Dengan panjang 100-110 meter dan lebar 64-75 meter. Pada kedua sisi pendek, terdapat gawang sebesar 24 x 8 kaki, atau 7,32 x 2,44 meter.
Lama permainan
Lama permainan sepak bola normal adalah 2×45 menit, ditambah istirahat selama 15 menit (kadang-kadang 10 menit). Jika kedudukan sama imbang, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2×15 menit, hingga didapat pemenang, namun jika sama kuat maka diadakan adu penalti
Lama permainan standar
Sebuah pertandingan dewasa yang standar terdiri dari dua babak yang masing-masing sepanjang 45 menit. Umumnya terdapat masa istirahat 15 menit di antara kedua babak tersebut.
Perpanjangan waktu dan adu penalti
Kebanyakan pertandingan biasanya berakhir setelah kedua babak tersebut, dengan sebuah tim memenangkan pertandingan atau berakhir seri. Meskipun begitu, beberapa pertandingan, terutamanya yang memerlukan pemenang mengadakan babak tambahan yang disebut perpanjangan waktu kala pertandingan berakhir imbang: dua babak yang masing-masing sepanjang 15 menit dimainkan. Hingga belum lama ini, IFAB telah mencoba menggunakan beberapa bentuk dari sistem 'sudden death', namun mereka kini telah tidak digunakan.
Jika hasilnya masih imbang setelah perpanjangan waktu, beberapa kejuaraan mempergunakan adu penalti untuk menentukan sang pemenang. Ada juga kejuaraan lainnya yang mengharuskan pertandingan tersebut untuk diulangi.
Perlu diperhatikan bahwa gol yang dicetak sewaktu babak perpanjangan waktu ikut dihitung ke dalam hasil akhir, berbeda dari gol yang dihasilkan dari titik penalti yang hanya digunakan untuk menentukan pemenang pertandingan.
Wasit sebagai pengukur waktu resmi
Wasit yang memimpin pertandingan sejumlah 1 orang dan dibantu 2 orang sebagai hakim garis. Kemudian dibantu wasit cadangan yang membantu apabila terjadi pergantian pemain dan mengumumkan tambahan waktu. Pada Piala Dunia 2006, digunakan ofisial ke-lima.

2.Tenis

Tenis adalah sebuah permainan olahraga yang menggunakan raket dan bola dan dimainkan di sebuah lapangan yang dibagi menjadi dua oleh sebuah jaring.
Sejarah tenis
Terdapat berbagai jenis permainan yang menggunakan raket yang dimainkan dewasa ini dan tenis merupakan salah satu permainan yang paling disukai. Menurut beberapa catatan sejarah, permainan menggunakan bola dan raket sudah dimainkan sejak sebelum Masehi, yaitu di Mesir dan Yunani Pada abad ke-11 sejenis permainan yang disebut jeu de paume, yang menyerupai permainan tenis kini, telah dimainkan untuk pertama kali di sebuah kawasan di Perancis. Bola yang digunakan dibalut dengan benang berbulu sedangkan pemukulnya hanyalah tangan.
Permainan ini kemudian diperkenalkan ke Italia dan Inggris pada abad ke-13 dan mendapat sambutan hangat dalam waktu yang singkat. Banyak peminatnya ternyata di antara rakyat setempat terhadap permainan ini. Sejak itu perkembangan tenis terus meningkat ke negara-negara Eropa yang lain.
Raket bersenar diperkenalkan pertama kali pada abad ke-15 oleh Antonio da Scalo, seorang pastur berbangsa Italia. Ia menulis aturan umum bagi semua permainan yang menggunakan bola, termasuk tenis. Majalah Inggris "Sporting Magazine" menamakan permainan ini sebagai 'tenis lapangan' (lawn tennis). Dalam buku "Book of Games And Sports", yang diterbitkan dalam tahun 1801, disebut sebagai "tenis panjang". Tenis pada mulanya merupakan permainan masyarakat kelas atas. Tenis lapangan rumput yang terkenal di zaman Ratu Victoria lalu ditiru oleh golongan menengah, yang menjadikannya sebagai permainan biasa.
Klub tenis pertama yang didirikan adalah Leamington di Perancis oleh J.B. Perera, Harry Gem, Dr. Frederick Haynes, dan Dr. Arthur Tompkins pada tahun 1872. Pada masa itu, tenis disebut sebagai pelota atau lawn rackets. Dalam tahun 1874 permainan tenis telah pertama kali dimainkan di Amerika Serikat oleh Dr. James Dwight dan F.R. Sears. Sementara itu, All England Croquet Club pun telah didirikan pada tahun 1868. Dua tahun setelah itu dibukalah kantornya di Jalan Worple, Wimbledon. Pada tahun 1875, klub ini juga bersedia memperuntukkan sebagian dari lahannya untuk permainan tenis dan badminton. Sehubungan dengan itu, peraturan permainan tenis lapangan rumput ditulis. Amerika Serikat mendirikan klub tenis yang pertama di Staten Island. Bermula dari situlah, permainan tenis di Amerika Serikat berkembang dengan pesat sekali. Dari sana lahir banyak pemain tenis tangguh yang menguasai percaturan tenis tingkat dunia.
Kejuaraan tenis pertama bermula tahun 1877.
Lapangan


Lapangan tenis
Lapangan tenis dibagi dua oleh sebuah jaring yang di tengah-tengahnya tingginya persis 91.4 cm dan di pinggirnya 107 cm. Setiap paruh lapangan permainan dibagi menjadi tiga segi: sebuah segi belakang dan dua segi depan (untuk service).
Lapangan dan beberapa seginya dipisahkan dengan gatis-garis putih yang merupakan bagian dari lapangan tempat bermain tenis. Sebuah bola yang dipukul di luar lapangan (meski tidak menyentuh garis) dikatakan telah keluar dan memberi lawan sebuah nilai.
Teknik bermain
Forehand sebuah pukulan di mana telapak tangan yang memegang raket dihadapkan ke depan.
Backhand: sebuah pukulan di mana punggung tangan yang memegang raket dihadapkan ke depan.
Groundstroke: sebuah pukulan forehand atau backhand yang dilakukan setelah bola memantul sekali di lapanganmu.
Slice: pukulan forehand atau backhand dimana kepala reket dimiringkan sedikit dan dipukul dengan cara mengayunkan reket dari atas ke bawah.
Spin: pukulan forehand atau backhand dimana reket dimiringkan sedikit atau banyak dimana jika mengenai bola akan mengalami perubahan arah (berputar).
Dropshot: sebuah pukulan yang mengenai net lalu jatuh di daerah lawan.
Smash: sebuah pukulan keras yang menghantam sebuah bola tanpa menyentuh tanah di atas kepala dan diarahkan ke lapangan sang lawan.
Lob: sebuah pukulan dimana bola dipukul tinggi ke jurusan sebelah belakang lawan.
Passing shot: sebuah pukulan dimana bola melalui (bukan melintas di atas) musuh yang berada di dekat net (lihat lob).
Volley: pukulan forehand atau backhand sebelum bola memantul di lapanganmu.
Tenis meja


Tenis meja, atau ping pong (sebuah merek dagang), adalah suatu olahraga raket yang dimainkan oleh dua orang (untuk tunggal) atau dua pasangan (untuk ganda) yang berlawanan.

3.Bola Basket
Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Aturan dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa pendiskualifikasian pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.

4. Voli
Bola voli adalah olahraga permainan yang dimainkan oleh dua grup berlawanan. Masing-masing grup memiliki enam orang pemain. Terdapat pula variasi permainan bola voli pantai yang masing-masing grup hanya memiliki dua orang pemain.
Lapangan permainan


Ukuran lapangan bola voli

Ukuran lapangan bola voli yang umum adalah berukuran 9 meter x 18 meter. Ukuran tinggi net putra 2.43 meter dan untuk net putri 2.24 meter. Garis batas penyerangan untuk pemain belakang, jarak 3 meter dari garis tengah ( sejajar dengan net ). Untuk ukuran garis tepi lapangan adalah 5 cm
Cara permainan
Permainan ini dimainkan oleh 2 tim yang masing-masing terdiri dari 6 orang pemain dan berlomba-lomba mencapai angka 25 terlebih dahulu.
Dalam sebuah tim, terdapat 4 peran penting, yaitu Tosser (atau setter), spiker (tukang smash), libero, dan defender (pemain bertahan). Tosser atau pengumpan adalah orang yang bertugas untuk mengumpankan bola kepada rekan-rekannya dan mengatur jalannya permainan. Spiker bertugas untuk memukul bola agar jatuh di daerah pertahanan lawan. Libero adalah pemain bertahan yang bisa bebas keluar dan masuk tetapi tidak boleh mensmash bola ke seberang net. Defender adalah pemain yang bertahan untuk menerima serangan dari lawan.
Untuk bermain bola voli tidak menuntut kemampuan fisik yang tinggi, yang diperlukan hanyalah semangat untuk mau mengejar bola kemanapun jatuhnya :p. perlahan-lahan teknik yang diperlukan untuk bermain voli itu akan tumbuh dengan sendirinya.
Justru ada satu hal yang mungkin dilupakan oleh banyak orang, yaitu bahwa bermain voli juga menuntut kemampuan otak yang prima, terutama tosser. Tosser harus dapat mengatur jalannya permainan. Tosser harus memutuskan apa yang harus dia perbuat dengan bola yang dia dapat, dan semuanya itu dilakukan dalam sepersekian detik sebelum bola jatuh ke lapangan sepanjang permainan.
Jadi hanya orang bodoh yang mengatakan bahwa yang penting dalam bermain voli adalah lompatan yang tinggi, passing yang bagus, dan pukulan yang keras. Tanpa otak maupun kemauan yang cukup mustahil semua itu bisa tercapai.

Cara Menghubungkan Twitter dengan Facebook

Twitter dan Facebook adalah jejaring sosial yang sangat di gemari dunia ini bahkan di indonesiapun banyak pengguna twitter dan facebook. namun bagaimana caranya twitter terhubung dengan facebook sekaligus updates status facebook melalui twitter. Yaitu setiap kali anda ngetwit makan twit anda akan masuk ke facebbok...

Berikut tutorialnya.
  • Masuk ke Akun Twitter Anda
  • Klik Setting pilih tab Profile atau silahkan menuju ke link ini http://apps.facebook.com/twitter/ 
  • Klik Go to  your twitter profile setting to star. maka anda akan di bawa ke setting profile twitter

  • Di bagian paling bawah ada tombol Sign in to Facebook and connect your accounts 
  • Klik tombol tersebut kemudia anda di minta masuk ke akun facebook
  
  • Kemudian Akan muncul jendela baru dan Klik Masuk mengunakan akun facebook kemudia Klik Izinkan
  •  Anda sudah berhasil menghubungkan twiiter dengan facebook jangan lupa di Save

Selasa, 15 Januari 2013

PENGHITUNGAN PAJAK dan GUGATAN


Perubahan tarif
Pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap menggunakan tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi. Tahun 2009, tarif pasal 17 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mengalami perubahan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
Biaya jabatan dan Iuran pensiun
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
Tahun 2009 ternyata tahun penuh insentif bagi Wajib Pajak. Insentif yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak main-maian. Contohnya adalah Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun. Berdasarkan PMK-250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, telah ditetapkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pegawai tetap atau Pensiunan dalam menghitung PPh terhutang atas gaji dan/atau pensiun serta tunjangan lain yang terkait dengan gaji/pensiun atau pekerjaannya. Semula Maksimum Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang sebesar Rp. 108.000 per bulan atau Rp. 1.296.000 per tahun (untuk Biaya jabatan) dan Rp. 36.000 per bulan atau Rp. 432.000 per tahun (untuk biaya pensiun) telah ada sejak tahun 1999. Kemudian baru pada tahun 2009 dirubah menjadi Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun (untuk biaya jabatan) dan berdasarkan Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008, Pasal 5 ayat 2 : “Besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 2.400.000 per tahun (untuk biaya pensiun). Sedangkan prosentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan bruto baik teratur maupun yang tidak teratur.
Yang dimaksud dengan Biaya jabatan maximum /setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 adalah apabila penghasilan bruto di kali 5 % menghasilkan biaya jabatan melebihi 6 juta maka yg digunakan adalah yang tertinggi sebesar 6 juta tapi kalau sebaliknya persentase biaya jabatan setelah dikalikan pengh.bruto dibawah 6 juta berarti yang digunakan adalah yang sebenarnya. sepanjang dia bekerja setahun penuh.
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) 
Salah satu pusat perubahan yang dilakukan oleh undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah perubahan dalam besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mulai tahun 2009, besarnya PTKP adalah:
1.      Wajib Pajak sendiri = Rp 15.840.000
2.      Status kawin =  Rp 1.320.000
3.      Untuk istri yang penghasilannya digabung = Rp 15.840.000
4.      Tambahan untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan = Rp 1.320.000
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
    Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
    Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
    Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
1.      PPh pasal 21 harian
Contoh:
Anwar bekerja sebagai tukang batu. Ia bekerja selama 20 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp 100.000. Upah Minimum Regional yang berlaku di Propinsi Jawa timur adalah sebesar Rp 570.000 sebulan. Tono menikah dan mempunyai 1 anak. Hitung:
PPH pasal 21 terutang!
Jawab:
PPh pasal 21 harian terutang :
Upah sehari                                                     Rp 100.000
Pengurang:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.      Untuk WP sendiri   Rp 15.840.000
2.      Istri                          Rp  1.320.000
3.      Anak                       Rp  1.320.000 +               
        Rp 17.480.000
PTKP : 360 hari = (Rp 17.480.000:360)=       Rp   48.555 -
 Penghasilan Kena Pajak Sehari                      Rp   51.445
PPh pasal 21 Terutang sehari 5% x Rp 51.445 = Rp 2.572,25
2.      PPh Pasal 21 Mingguan
Contoh:
Abdullah bekerja di sebuah perusahaan PT. Indah Mulya dengan menerima gaji Rp 250.000 per minggu. Abdullah sudah menikah dan mempunyai 1 anak. Hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dibayar Abdullah setiap minggunya!
Jawab:
Gaji sebulan 4 x Rp 250.000                                                   Rp 1.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% x Rp 1.000.000                                          Rp       50.000 –
Penghasilan netto sebulan                                                       Rp     950.000
Penghasilan netto setahun Rp 950.000 x 12 bulan                 Rp 11.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.      Untuk WP sendiri   Rp 15.840.000
2.      Istri                          Rp  1.320.000
3.      Anak                       Rp  1.320.000 +               
                                                            Rp 17.480.000-
                                                                                        -Rp   6.080.000
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                         -
PPh Pasal 21 setahun 5% x –Rp 6.080.000                                        -
PPh Pasal 21 sebulan                                                                          -
PPh Pasal 21 atas gaji mingguan                                                         -
Jadi dalam hal ini Abdullah tidak terbebani untuk membayar pajak karena jumlah penghasilannya di bawah standar tariff pemungutan pajak.
3.      PPh Pasal 21 Bulanan
Mungkin sudah cukup banyak tentang pembahasan pph pasal 21, namun sepertinya saya juga masih perlu untuk meringkasnya lagi, agar lebih mudah dipahami lagi. Dan akan lebih jelas lagi kalau dibuat juga contoh penghitungannya. Untuk itu pada kesempatan ini, saya akan memulai untuk memahami tentang penghitungan pph pasal 21 melalui beberapa contoh-contoh penghitungan. Sebelum sampai pada contoh, saya akan meresum format ringkasnya sebagai berikut: Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan gaji bulanan
Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan gaji bulanan
a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya        xxx
b.      Pengurangan :               
1.          Biaya Jabatan:                      xx
2.          Iuran pensiun:                        xx +
 xx -
c.      Penghasilan netto sebulan (a-b)                xx
d.      Penghasilan netto setahun (12 x c)            xx
e.      PTKP setahun                                             xx -
f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     xx
g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                  xx
h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)                   xx        
Contoh:
Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut
a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya                                                         Rp 2.500.000
b.      Pengurangan :
1.          Biaya Jabatan 5% x Rp 2.500.000:                      Rp 125.000
2.          Iuran pensiun:                                                      Rp 100.000+
   Rp   225.000 -
c.      Penghasilan netto sebulan (a-b)                                                              Rp   2.275.000
d.      Penghasilan netto setahun (12 x c)   Rp 2.275.000 x 12                        Rp 27.300.000
e.      PTKP setahun 
1. WP  : Rp 15.840.000
2. Istri : Rp    1.320.000                                        
                                                Rp 17.160.000 -
f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)                                                 Rp10.140.000
g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f) = 5% x Rp 10.140.000 = Rp 507.000
h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12) = Rp 507.000 / 12 = Rp 42.250           
4. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR
       Sebagaimana kebiasaan yang sering terjadi, dimana setiap menjelang hari raya idul fitri didahului dengan pembagian THR.  Bahkan pembagian thr ini juga ikut diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja untuk menjaga hak-hak dari pegawai. Nah atas penerimaan yang sifatnya tidak rutin diterima bulanan ini, maka diperlukan proses yang berbeda dalam menghitung pph pasal 21 nya.
Contoh:
Joko Qurnain kawin) bekerja pada PT Qolbu dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 500.000. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 30.000/bulan.
Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut.
Tahap I: PPh pasal 21 atas gaji
Gaji                                                                             Rp 2.000.000
Pengurangan (5% x Rp 2.000.000)  Rp 100.000
Iuran pensiun                                    Rp   30.000 +
                                                                                    Rp     130.000-
Penghasilan netto sebulan                                           Rp  1.870.000
Penghasilan netto setahun (12 x Rp 1.870.000)         Rp22.440.000
1.      WP sendiri      Rp 15.840.000
2.      WP Kawin      Rp   1.320.000 +
Rp 17.160.000-
Penghasilan Kena Pajak setahun                                 Rp   5.280.000
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 5.280.000                                                  = Rp 264.000
Tahap II : PPh atas gaji dan THR
Gaji                                                                             Rp 2.000.000
Pengurangan (5% x Rp 2.000.000)  Rp 100.000
Iuran pensiun                                    Rp   30.000 +
                                                                                    Rp     130.000-
Penghasilan netto sebulan                                           Rp  1.870.000
Penghasilan netto setahun (12 x Rp 1.870.000)         Rp22.440.000
THR                                                                            Rp     500.000 +
Jumlah                                                                         Rp22.940.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
1.      WP sendiri      Rp 15.840.000
2.      WP Kawin      Rp   1.320.000 +
Rp 17.160.000-
Penghasilan Kena Pajak setahun                     Rp   5.780.000
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 5.780.000                             = Rp 289.000
PPh atas THR
(Rp 289.000 – Rp 264.000)                = Rp 25.000
5. PPh Pasal 21 atas Rapel
Ada kalanya pegawai menerima kenaikan gaji di tahun berjalan, dan keputusan kenaikan gaji itu berlaku surut, sehingga dengan adanya kenaikan gaji berlaku surut tersebut menyembabkan adanya pembayaran  kekurangan gaji untuk bulan-bulan sebelumnya yang biasa disebut dengan rapel. Atas rapel ini tentunya juga merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga juga perlu dihitung berapa besarnya PPh Pasal 21 atas uang rapel ini.
Contoh:
Bagus bekerja pada perusahaan PT. Jaya Mandiri  dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 7.000.000,- dan ia membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,- Bagus menikah tapi belum mempunyai anak. Kemudian pada bulan Juli 2010 ia menerima kenaikan gaji menjadi Rp.14.000.000,-sebulan. Kenaikan tersebut berlaku surut sejak bulan Januari 2010 dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Bagus menerima rapel sejumlah Rp 7.000.000 x 7 bulan = Rp 49.000.000 (kekurangan gaji bulan Januari – Juli 2010). Hitunglah PPh Pasal 21 terutang ?
Jawaban:
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang
Gaji sebulan                                                                                        Rp 7.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% x Rp 7.000.000      Rp 350.000
Iuran pensiun                                      Rp   50.000+
                                                                                                            Rp     400.000 –
Penghasilan netto sebulan                                                                   Rp  6.600.000
Penghasilan netto disetahunkan 12 x Rp 6.600.000                           Rp79.200.000
PTKP setahun:
1.      WP sendiri      Rp 15.840.000
2.      WP Kawin      Rp   1.320.000 +
 Rp 17.160.000-
Pendapatan Kena Pajak                                                                      Rp 62.040.000
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp .50.000.000 = Rp  2.500.000
15% x Rp12.040.000 = Rp  1.806.000+
                                       Rp 4.306.000
PPh pasal 21 sebulan = Rp 4.306.000 : 12 = Rp 358.834
PPh pasal 21 atas rapel
Gaji                                                                                                     Rp 14.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% x Rp 15.000.000                                                                                       
(Biaya jabatan diperkenankan)           = Rp 500.000
Iuran pensiun                                      =Rp    50.000  +
                                                                                                            Rp    550.000-
Netto sebulan                                                                                      Rp 13.450.00
Netto di setahunkan 12 x Rp 13.450.000                                           Rp 161.400.000
PTKP:
1.      WP sendiri      Rp 15.840.000
2.      WP Kawin      Rp   1.320.000 +
 Rp 17.160.000-
Pendapatan Kena Pajak                                                                      Rp 144.240.000
PPh pasal 21 :
            5% x Rp 50.000.000     = Rp  2.500.000
            15% x Rp 144.190.000 = Rp21.628.500+
                                                      Rp 24.128.500
PPh pasal 21 terutang Rp 24.128.500 / 12 = Rp 2.010.708
PPh pasal 21 Bulan Januari sampai Juli 2010 = Rp 2.010.708 x 7 = Rp 14.074.956
PPh pasal 21 yang sudah dipotong Januari sampai Juli 2010 = Rp 358.834 x 7 = Rp 2.511.838
PPh pasal 21 untuk rapel Rp 14.074.956 - Rp 2.511.838 = Rp 11.563.118
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan.
Sifat pengenaan PBB
Pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Subjek Pajak
Orang atau Badan yang secara nyata :
1.      Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau;
2.      Memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau;
3.      Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
4.      Memperoleh manfaat atas bangunan.
Hak-hak Wajib Pajak dalam UU PBB
1.      Memperoleh formulir SPOP secara gratis pada setiap Kantor Pelayanan PBB, Kantor Penyuluhan Pajak, atau tempat lain yang ditunjuk;
2.      Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak;
3.      Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak;
4.      Memperbaiki / mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain);
5.      Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP;
6.      Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah;
7.      Memperoleh tanda terima SPPT;
8.      Memperoleh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Tanda Terima Sementara (TTS);
9.      Mengajukan keberatan dan pengurangan atas penetapan PBB.
Kewajiban-kewajiban Wajib Pajak dalam UU PBB
1.      Mendaftarkan Objek Pajak;
2.      Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap;
3.      Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima;
4.      Melaporkan perubahan data Objek Pajak/Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)
Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB
Arti mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap
Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri.
Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan kolom-kolom /pertanyaan yang ada pada SPOP.
Lengkap, berarti terisi semua dan ditandatangani beserta lampirannya.
Objek yang tidak dikenakan (dikecualikan) PBB
1.      Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang : ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
2.      Yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
3.      Yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
4.      Yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
5.      Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Objek daripada PBB adalah Bumi dan bangunan yang sifat penarikannya periodik dengan tarif 0,5%
Cara menghitung:
PBB = tariff pajak x NJKP
        = 0,5% x (prosentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)
Dengan cara penghitungan sebagai berikut:
NJOP : Bumi Rp……….
             Bangunan Rp……+
Total NJOP          Rp……..
NJOPTKP            Rp……..
NJKP                   Rp……..
Cara penghitungan Absente :
PBB Biaya pemungutan 10% = Rp…….
                                Sisa 90% = Rp…….Pusat 10%
                                Daerah 90% = Rp………daerah Tingkat I 20%
                                Daerah Tingkat II 80%
Catatan:
-          NJOPTKP = Max Rp 12.000.000
Jawa timur Rp 8.000.000
-          NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
-          NJOPTKP = Nilai Jual Pajak Tidak Kena Pajak
-          NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
Contoh penghitungan PBB
H. Sobar mempunyai tanah seluas 600 m2, dengan harga pasar Rp.300.000,- meter persegi. Di atas tanah dibangun rumah dengan harga jual Rp 120.000.000, Pagar sepanjang 50 m2 dengan harga Rp 100.000/m2. NJOPTKP di daerah Jawa timur sebesar Rp 8.000.000. Hitung PBB dan Tarif Absentenya?
Jawab:
NJOP : Bumi 600m2 x Rp 300.000                Rp 180.000.000
             Bangunan Rumah                              Rp 120.000.000
             Pagar 50 m2 x Rp 100.000                Rp      5.000.000 +
                   Total NJOP                                        Rp 305.000.000
                   NJOPTKP                                          Rp      8.000.000 –
                                                                              Rp 297.000.000
                  PBB = 0,5% x 20% x Rp 297.000.000
                           = Rp 297.000
      Cara Penghitungan Absente:
      Rp 297.000
            Biaya Pemungutan 10%  = Rp 29.700
            Sisa 90% = Rp267.300
                        10% = Rp 26.730
                        90% = Rp 240.570      Untuk Daerah I (Prop) 20% = Rp 48.114
                                                            Untuk daerah II (Kab/kota) 80% = Rp192.456
Bea Peralihan hak Atas Tanah (BPHTB)
Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
a.    Jual beli adalah harga transaksi;
b.   Tukar-menukar adalah nilai pasar;
c.    Hibah adalah nilai pasar;
d.   Hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.    Waris adalah nilai pasar;
f.    Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.   Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.   Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i.     Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j.     Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k.   Penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l.     Peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.   Hadiah adalah nilai pasar;
o.   Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Cara menghitung BPHTB terutang
BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.
Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.
Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Tuan Doni memperoleh tanah dan bangunan yang terletak dikabupaten Sukamaju pada tanggal
10 Maret 2009 dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) Rp 310.000.000,-. Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat.
Termasuk suami /istri. Untuk Kabupaten Madiun ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,- dan
berdasarkan hasil pemerikasaan, ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang
menunjukkan bahwa Nilai Perolehan Pajak sebenarnya adalah Rp. 420.000.000,-.
Berapakah besarnya BPHTB yang terutang dan juga denda yang diterima Pak Doni  ?
Jawab:
BPHTB Yang Terutang
NPOP              Rp 310.000.000
NPOPTKP      Rp   60.000.000-
NPOPKP        Rp 250.000.000
BPHTB Yang Terutang =Rp 250.000.000 x 5 %
                                       = Rp 12.500.000
BPHTB Kurang bayar
NPOP              Rp 420.000.000
NPOPTKP      Rp   60.000.000-
NPOPKP        Rp 360.000.000
BPHTB yang seharusnya terutang Rp 360.000.000 x 5% = Rp 18.000.000
BPHTB Yang telah dibayar                                                = Rp 12.500.000-
BPHTB Yang Kurang bayar                                               Rp  5.500.000
Sanksi administrative berupa bunga dari 10 Maret 2009 sampai dengan 30 Desember 2009 = 10 bulan x 2% x Rp 5.500.000 = Rp 1.100.000
Jadi jumlah yang harus dibayar menurut SKBKB = Rp 5.500.000 + Rp 1.100.000 = Rp 6.600.000

BAB III
HUKUM ACARA PENGADILAN PAJAK
A.    Pendahuluan
Seperti kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment di mana dengan sistem ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Perhitungan pajak yang terutang ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak.
Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini DJP, diberikan tugas untuk melakukan pengujian dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Dalam konteks inilah kita bisa memahami mengapa perlu dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP kepada sebagian Wajib Pajak.
Hasil pemeriksaan pada umumnya berbentuk surat ketetapan pajak (SKP) di mana SKP ini berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau bisa juga untuk mengkonfirmasi kebenaran perhitungan oleh Wajib Pajak. Jenis-jenis SKP ini adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Nah, dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian. Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, Undang-undang KUP memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk melakukan keberatan.
B.     Dasar Hukum
a.       Pasal 25, 26, dan 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)
b.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
C.    Ruang Lingkup
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, dengan menyampaikan surat keberatan, hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
D.    Penyampaian Surat Keberatan
Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui;
1.      penyampaian secara langsung;
2.      pos dengan bukti pengiriman surat; atau
3.      cara lain.
Termasuk dalam pengertian penyampaian surat keberatan secara langsung adalah penyampaian surat keberatan melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Penyampaian surat keberatan melalui cara lain meliputi:
1.      melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau
2.      e-filing melalui ASP.
Penyampaian surat keberatan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian surat keberatan dengan e-filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
Bukti pengiriman surat melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat secara langsung serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.
E.     Syarat Permohonan
Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2.      mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3.      1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.
4.      Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
5.      diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak (force majeur);dan
6.      surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui. Namun demikian, dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan dalam jangka waktu 3 bulan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan tersebut merupakan tanggal surat keberatan diterima.
Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas surat keberatan seperti ini diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan.
F.     Proses Keberatan
Permintaan Keterangan Oleh Wajib Pajak
Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi. Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak di terima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Jika Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut :
1.      Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
2.      Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3.      Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
Pencabutan Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Data dan Informasi Yang Tidak Diberikan Pada Saat Pemeriksaan
Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
G.    Keputusan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apabila Wajib Pajak masih belum menerima keputusan keberatan dan masih merasa keberatan juga, Wajib Pajak masih dapat menempuh upaya hukum berikutnya yaitu dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-undang KUP.
H.    Ketentuan Teknis
Ketentuan yang lebih teknis tentang tatacara keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 Tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
I.       Permohonan Banding
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
J.      Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajakatau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
a.      Syarat Pengajuan Gugatan
1.            Harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.            Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
3.            Terhadap 1 (satu) keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
4.            Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan pelaksanaan penagihan.
5.            Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap :
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b.      Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :
Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
 Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Contoh Surat Keberatan yang memenuhi persyaratan formal :
Kasus :      
Dari pemeriksaan tahun 2005 fiscus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21. hal ini karena menurut fiscus terdapat obyek PPh pasal 21 yang belum dilaporkan WP. Padahal selisih tersebut hanyalah karena adanya perbedaan periode yang digunakan dalam SPT Badan -Laporan keuangan (menggunakan tahun buku) dengan tahun takwim yang harus digunakan untuk SPT 1721.
Jawaban:
Jakarta, 10 Mei 2008
No. : 012
Lampiran : -
Hal : Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. A.0.12/KPP-Jakarta/V/2008 
Tgl 17 Maret 2008

Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah …………
Kantor Pelayanan Pajak …………
Alamat lengkap

U.P : Sie Penerimaan dan Keberatan.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 No. A.0.12/KPP-Jakarta/V/2008   tanggal 17 Maret 2008 Sebesar Rp. 1.000.000.000,- atas nama :
Nama Wajib Pajak : PT Mandar maju
NPWP : 9807436464
Alamat : JAKARTA

yang kami terima tanggal 20 Maret 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian : Jumlah (Rp) :
Dasar Pengenaan Pajak 3.000.000.000
PPh pasal 21 terutang 600.000.000
Setoran Masa & Tahunan 500.000.000
PPh 21 Kurang Bayar 100.000.000
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.000.0000.0000

Bersama ini kami mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. A.0.12/KPP-Jakarta/V/2008 tersebut.
Adapun alasan kami mengajukan keberatan adalah :
1. Menurut Pemeriksa terdapat obyek PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh 21 yaitu sebagai berikut :
Jenis Obyek Jumlah (Rp)
Gaji 500.000.000
Tunjangan Lembur, dll 76.000.000
Premi Asuransi 83.000.000
THR 760.000
Total 659.760.000

2. Atas Biaya yang merupakan Obyek PPh 21 telah dipotong PPh 21 seluruhnya. Namun akibat perbedaan periode tahun buku yang dianut Wajib Pajak, sehingga terdapat perbedaan periode pembebanan biaya yang merupakan obyek PPh pasal 21 dalam Laporan Keuangan Vs SPT PPh Pasal 21. Rekonsiliasi Obyek PPh 21 berdasarkan SPT PPh Badan Vs SPT PPh 21 adalah sebagai berikut :
Keterangan Jumlah                                                                                     
1. Total Biaya Gaji dlm Lap Keuangan [Jul05 – Jun’06] Rp 3.000.000.000
2. Total Biaya Gaji dlm SPT 1721 th 2003 [Jan03 – Des03] Rp 2.000.000.000
3. Selisih Lap Keu Vs SPT 1721 Rp 1.000.000.000

dikurangi Biaya Gaji Jan – Jun’05 Rp 1.600.000.000
ditambah Biaya Gaji Jan – Jun’06 Rp 1.800.000.000
Koreksi Fiskal (BIK) th 2004/2005 Rp 300.000.000
Koreksi Fiskal (BIK) th 2005/2006 Rp 260.000.000
Total Rp 1.000.0000.0000

Menurut pendapat kami seharusnya atas SKP PPh pasal 21 tersebut adalah NIHIL.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT
Mandar Maju
     Rachmat
      Direktur


Contoh Surat Banding yang memenuhi ketentuan formal
Jakarta , 20 Agustus 2008
No : 024/2008
Lampiran : 11 Set
Hal : Permohonan Banding Atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh
Pasal 21 No.
A.0.12/KPP-Jakarta/VIII/2008   tgl 10 Juli 2006 yang diterbitkan oleh KPP Mana.
Kepada Yth.
Badan Peradilan Pajak
Gedung D Departemen Keuangan Lt V-IX
Jalan Kalilio – Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Bersama ini kami atas nama  :
Nama : PT
Suka Rame
NPWP :
9807436464
Alamat :
Jakarta
bermaksud mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor …..tgl 10 Juli 2006 yang kami terima pada tanggal 2 Juli 2008 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 Nomor A.0.12/KPP-Jakarta/VIII/2008  tanggal 24 Pebruari 2006.
Besarnya SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Mana adalah sebagai berikut :
Perhitungan tersebut diatas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Sedangkan PPh Pasal 21 tahun 2001 yang terutang menurut PT Suka Rame adalah :
Perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi penambahan obyek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui Wajib Pajak. Koreksi tersebut menurut Fiscus karena adanya pemberian kepada karyawan yang belum dilaporkan dalam ST Tahunan PPh Pasal 21. Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi tersebut. Menurut wajib pajak semua Pembayaran kepada karyawan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Adapun alasan kami mengajukan banding adalah karena :
1.      Permohonan Keberatan yang kami ajukan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 No.  A.0.12/KPP-Jakarta/VIII/2008 ditolak oleh KPP mana setelah melewati jangka waktu 12 bulan.
2.      Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
3.      Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 ke KPP Mana pada tanggal 10 Maret 2006 (Photocopi surat keberatan terlampir).
4.      Sampai dengan tanggal 10 Maret 2007 Wajib Pajak belum mendapatkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
5.      Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (5) apabila jangka waktu dua belas bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap diterima.
6.      Pada tanggal 2 Maret 2008 Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan No ……..tertanggal 10 Desember 2006 yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak MENOLAK Keberatan Wajib Pajak Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa, KPP menolak keberatan atas SKPKB PPh Badan, padahal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21.
7.      Berdasarkan Cap Pos yang tertera pada amplop KPP (sampul surat keberatan) yang diterima Wajib Pajak tertulis cap pos tanggal 27 Pebruari 2005
Sebelum mengajukan permohonan banding, kami juga telah melunasi SKPKB PPh Pasal 21 No. A.0.12/KPP-Jakarta/VIII/2008  tanggal 24 Pebruari 2006 (Photocopi SSP terlampir).
Untuk memenuhi persyaratan formal permohonan banding ini, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Salinan Surat Keputusan Keberatan No.
……. tanggal 10 Desember 2006.
2. Salinan SKPKB PPh Pasal 21 No
A.0.12/KPP-Jakarta/VIII/2008  tanggal 24 Pebruari 2006.
3. Salinan Surat Keberatan No ….. tanggal 10 Maret 2006 dan tanda terima surat keberatan.
4. Salinan SSP tanggal …….
5. Photocopi NPWP Wajib Pajak
6. Salinan Akta Pendirian PT Suka Rame dan Perubahannya.
7. Salinan Audit Report th 200
4 (Laporan Keuangan) PT Suka Rame .
8. Surat Kuasa Asli .

Demi kelancaran proses banding ini, kuasa hukum kami akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung.
Demikian permohonan banding ini kami buat dengan harapan agar dapat dikabulkan. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Suka Rame
                                                                                                            
                                                                                                            Dwi Prahmana

Contoh Surat Gugatan
SURAT GUGATAN
Jakarta, 25 November 2008
Kepada
Yth.Ketua Pengadilan Pajak
Di Gedung “D” Departemen Keuangan RI,
Lantai 5 sampai 9
Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
PT. Darma Kencana Textile, beralamat di Wisma Standard Chartered Bank, Lt. 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33-A, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 November 2008 bertindak dan untuk atas nama PT. Darma Kencana Textile, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Bambang Heru Ismiarso, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding ;
2. Erma Sulistyarini, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Yurnalis RY, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
4. Fitriyana, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding, masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor. SKU-95/PJ/2008 tanggal 19 November 2008 ;
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

 

blogger templates 3 columns | Make Money Online